24 Jan 2019

Peduli Dunia Arbitrase, BANI Sosialisasi ke Perhumasri

News

KEPEDULIAN Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terhadap dunia bisnis Indonesia membuatnya aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang arbitrase kepada masyarakat, salah satunya pada saat pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Republik Indonesia (Perhumasri) periode 2018-2021 di Ruang Al Quds Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.

BANI turut mengisi acara talkshow dalam acara tersebut. Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, mengatakan, BANI didirikan dengan pertimbangan bahwa dunia usaha memerlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang memenuhi kebutuhan dan sifat-sifat kegiatan komersial bisnis, yaitu mekanisme yang sifatnya cepat, tertutup, dan efektif.

"Arbitrase masih merupakan hal yang baru bagi kalangan rumah sakit, padahal mekanisme penyelesaian sengketa bisnis di dalam industri kesehatan membutuhkan karakteristik yang dimiliki arbitrase. Melalui Perhumasri, diharapkan dapat menjadi jembatan informasi mengenalkan arbitrase dengan kalangan rumah sakit dan industri kesehatan," tandas Anangga melalui keterangannya, Selasa (26/2).

Pada acara tersebut, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Dr Bambang Wibowo SpOg, memberikan sambutannya di hadapan sekitar 100 peserta yang terdiri atas para anggota Perhumasri dari seluruh Indonesia, pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), perwakilan Kementerian Kesehatan, dan para pelaku sektor usaha sektor kesehatan.

Di sisi lain, advisor BANI, Bambang Widjojanto, memaparkan, perkembangan ekonomi dan bisnis di Indonesia demikian pesat, demikian pula pada di sektor kesehatan. Kegiatan rumah sakit juga tidak jarang dihadapkan pada risiko terjadinya sengketa, sehingga semakin membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat. efektif, dan efisien.

Proses penyelesaian sengketa yang dipahami selama ini umumnya melalui Pengadilan, sebenarnya bisa melalui jalur di luar pengadilan, yaitu arbitrase, yang bersifat lebih cepat, efektif, dan efisien.

"Dalam arbitrase, para pihak dapat memilih arbiter, yang merupakan ahli di bidang yang disengketakan, sehingga proses lebih cepat karena diputuskan oleh yang benar-benar ahli di bidangnya. Arbitrase juga diselenggarakan secara tertutup hanya dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, tidak ada orang lain yang hadir. Itulah sebabnya juga, tanpa suara sebenarnya BANI sudah banyak berperan dalam menyelesaikan sengketa," tandas Bambang. (RO/OL-1)